Timorpedia.com- Keputusan Kepala Desa BoEn, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mencopot Sekretaris Desa Vinsesius Lominape bersama Kaur Perencanaan Acon Metkono dan Kaur Kesejahteraan Marten Bani memicu sorotan. Selain dilakukan secara mendadak, pemberhentian tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena tidak disertai penjelasan terbuka mengenai alasan maupun dasar hukumnya.
Ketiga perangkat desa itu selama ini dikenal aktif menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada catatan pelanggaran disiplin maupun sanksi administratif yang pernah dikenakan kepada mereka.
Sekretaris Desa BoEn, Vinsesius Lominape, mengaku terkejut ketika menerima keputusan pencopotan tersebut. Menurut dia, hingga saat ini tidak pernah ada evaluasi kinerja ataupun pembinaan yang mengarah pada pemberhentian.
“Selama ini kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Tidak ada persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu kami mempertanyakan dasar dan mekanisme pemberhentian ini,” katanya kepada wartawan, Minggu,(8/2/2026)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












