Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 791 pegawai di lingkungan Pemkab Malaka, Senin (23/2/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu dalam menata manajemen kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang selama ini mengabdi di berbagai perangkat daerah.
SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut bernomor BKPSDM 810/063/KEP/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Masa perjanjian kerja berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 30 November 2026.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Malaka,Henri Melki Simu bersama Ketua DPRD,Adrianus Bria Seran dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Atin Bria. Prosesi tersebut turut didampingi Pater Deken Malaka dan sejumlah pejabat sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














