Sementara itu, Wakil Bupati Henri Melki Simu mengatakan, penempatan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Formasi tersebut tersebar pada sejumlah bidang pelayanan pemerintahan, terutama sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia berharap para PPPK Paruh Waktu segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing serta meningkatkan kualitas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Setelah menerima SK, seluruh PPPK harus memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujarnya.
Penyerahan SK kepada 791 PPPK Paruh Waktu tersebut sekaligus menandai langkah Pemkab Malaka dalam memperkuat penataan aparatur dan meningkatkan kapasitas pelayanan pemerintahan.
Pemerintah daerah berharap keberadaan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mempercepat pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














