Scroll untuk baca artikel

Pemkab Malaka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 791 Pegawai

Avatar photo
×

Pemkab Malaka Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 791 Pegawai

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_110318 (1)
Foto: Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu ,Sekda Malaka, Ferdinan Un Muti, bersama Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran didampingi beberapa pimpinan OPD melakukan pose bersama usai menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 791 orang, Senin(23/2/2026) di aula Kantor Bupati Malaka

Hadir dalam kegiatan itu Bupati dan Wakil Bupati Malaka, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, Tim Pendamping Pembangunan, TP PKK Kabupaten Malaka, Deken Malaka, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Program MBG NTT Serap 12 Ribu Tenaga Kerja Lokal,Layani 698.298 Penerima Manfaat

Bupati Stefanus Bria Seran mengatakan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap tenaga yang telah memberikan pengabdian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Pengangkatan ini bukan sekadar penyerahan SK, tetapi wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian saudara-saudari sekalian. Pemerintah berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Hak Dasar Anak, Pemkab Malaka Gandeng YKPA Mitra ChildFund Internasional Gelar Workshop Akta Lahir Anak Melalui Aplikasi ASA NTT 

Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga integritas, mematuhi ketentuan kepegawaian, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Bupati SBS menuturkan, keberadaan PPPK Paruh Waktu harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pencapaian visi serta misi pembangunan Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Ciptakan Atmosfer dan Budaya Kerja ASN Melalui Apel Gabungan 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung