Ia menekankan bahwa program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus sampai kepada masyarakat yang berhak tanpa ada pemotongan.
“Jangan makan hak aparat desa dan bantuan sosial masyarakat. Saya tidak kompromi dengan praktik korupsi,” tegas SBS.
Ia juga mengingatkan agar setiap pembayaran atau penyaluran dana kepada aparat desa maupun masyarakat dilakukan melalui rekening bank, bukan secara tunai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pembayaran harus melalui rekening, tidak boleh tunai, supaya tidak disalahgunakan. Semua harus tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Bupati berharap kepala desa dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














