Pemerintah tidak akan mentolerir lahan yang sudah dibiayai negara namun dibiarkan terlantar. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka akan mengambil tindakan tegas terhadap petani yang tidak memanfaatkan lahan yang telah diolah. Sanksi yang diberikan berupa tidak dilayani pada program pengolahan lahan tahun berikutnya serta tidak diakomodir dalam bantuan pemerintah lainnya.
Untuk memastikan kepatuhan, para Kepala Desa bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Malaka diperintahkan segera mendata nama-nama petani yang telah menanam maupun yang tidak menanam pada lokasi kegiatan olah lahan gratis tersebut. Data tersebut wajib disampaikan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka paling lambat akhir Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Malaka dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran daerah serta memastikan program benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Pemerintah menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














