Oleh karena itu erkait dengan temuan yang belum dikembalikan,Remi meminta kepada masyarakat Desa Boen untuk bangun komunikasi dengan pihak ketiga.
“Silahkan bangun komunikasi dengan pihak ketiga untuk melakukan penyetoran ke kas desa. Sekali lagi penyetoran itu kembali ke kas desa, ” terangnya.
Lanjutnya, tanggungjawab Inspektorat itu hanya sebatas pada penerbitan LHP dan memantau tindak lanjut sejauh mana dia melakukan tindakan terhadap hasil temuan itu.
“Jadi salah satu tugas yang kami jalankan itu adalah penerbitan LHP dan memantau tindak lanjut dari hasil temuan itu, selebihnya kewenangan ada pada Kepala Daerah untuk mengambil keputusan atas laporan hasil pemeriksaan yang sudah kami jalankan itu, ” tuturnya.
Kemudian terkait dengan batas waktu yang diberikan kata Remi, sebenarnya 60 hari dia harus kembalikan kerugian tersebut.
” Tapi ini sudah melampui batas waktu sehingga yang bersangkutan diberhentikan sementara dari kepala Desa defenitif,” ucap Remi sembari menambahkan,kebetulan temuannya juga cukup banyak.***
