Bupati Malaka Stefanus Bria Seran menegaskan, keputusan pemberhentian sementara telah ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Inspektorat.
“Langkah ini murni tindakan administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan. Pemerintah daerah tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Stefanus.
Berawal dari Hasil Pemeriksaan Inspektorat
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMP) Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, SH., A.Kp., menjelaskan, usulan pemberhentian sementara terhadap ketiga kepala desa tersebut didasarkan pada hasil pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah.
Menurut Remigius, pemeriksaan menemukan sejumlah temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketidaksesuaian tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa serta berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
