Pemkab Malaka Berhentikan Sementara Tiga Kades, Tiga Pj Dilantik

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_110529 (1)
Foto: Usai memberhentikan sementara tiga Kepala Desa, Bupati Malaks, Stefanus Bria Seran, dan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu memberikan keterangan pers, Senin(23/2/2026) di depan Kantor Bupati Malaka

“Pemberhentian ini bersifat sementara dan bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah preventif agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan efektif,” kata Remigius.

Pemerintahan Desa Tetap Berjalan

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Pemkab Malaka memastikan pemberhentian sementara tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah menunjuk penjabat kepala desa untuk menjaga kesinambungan administrasi, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan di tiga desa tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan APIP nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah berikutnya.

Jika pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan, kepala desa yang diberhentikan sementara dapat direhabilitasi sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, proses dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version