Pemkab Malaka Berhentikan Sementara Tiga Kades, Tiga Pj Dilantik

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_110529 (1)
Foto: Usai memberhentikan sementara tiga Kepala Desa, Bupati Malaks, Stefanus Bria Seran, dan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu memberikan keterangan pers, Senin(23/2/2026) di depan Kantor Bupati Malaka

“Karena itu diperlukan pemeriksaan lanjutan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan kebenaran, besaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut,” jelas Remigius.

Memiliki Dasar Hukum

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Remigius menegaskan, pemberhentian sementara kepala desa bukan keputusan tanpa dasar, melainkan tindakan administratif yang mengacu pada sejumlah regulasi.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka.

Secara khusus, Pasal 8 ayat (1) huruf c Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota apabila diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa dan sedang dalam proses pemeriksaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version