Pemkab Malaka Berhentikan Sementara Tiga Kades, Tiga Pj Dilantik

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_110529 (1)
Foto: Usai memberhentikan sementara tiga Kepala Desa, Bupati Malaks, Stefanus Bria Seran, dan Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu memberikan keterangan pers, Senin(23/2/2026) di depan Kantor Bupati Malaka

Bupati Malaka Stefanus Bria Seran menegaskan, keputusan pemberhentian sementara telah ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi Inspektorat.

“Langkah ini murni tindakan administratif untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan. Pemerintah daerah tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tegas Stefanus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Berawal dari Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMP) Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, SH., A.Kp., menjelaskan, usulan pemberhentian sementara terhadap ketiga kepala desa tersebut didasarkan pada hasil pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat Daerah.

Menurut Remigius, pemeriksaan menemukan sejumlah temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Ketidaksesuaian tersebut mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.

Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa serta berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version