Dalam kesempatan tersebut, SBS juga menyinggung adanya dugaan praktik yang dinilai mencederai demokrasi pada momentum Pilkada Malaka 2024.
Ia menyebut adanya laporan mengenai oknum aparatur yang diduga menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon hingga mengaitkan dukungan politik dengan akses masyarakat terhadap bantuan sosial.
Menurut SBS, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mencederai prinsip netralitas aparatur pemerintahan sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Jangan ikut terlibat dalam politik praktis. Ada laporan kepala desa yang menghalangi masyarakat saat pasangan calon kampanye dan blusukan, bahkan mengancam tidak mendapat bantuan. Itu tidak boleh terjadi karena sangat mencederai demokrasi,” tegasnya.
SBS mengingatkan bahwa ASN tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan sesuai koridor hukum dan tidak boleh menggunakan jabatan, fasilitas negara, ataupun kewenangan pemerintahan untuk kepentingan politik praktis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














