
Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 791 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu dengan masa kerja satu tahun terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai 30 November 2026.
Prosesi penyerahan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu berlangsung di depan halaman Kantor Bupati Malaka, Senin(23/2/2026)
Dalam sambutannya Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS mengutarakan bahwa,perjalanan hidup manusia itu ibarat seperti matahari terbit di sebelah timur dan terbenam di sebelah barat.Kadang-kadang matahari terik pada jam 12 siang, kadang-kadang ada hujan yang begitu lebat bahkan ada hujan disertai dengan banjir.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













