Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka bersiap menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Februari 2026, di Halaman Kantor Bupati Malaka.
Agenda tersebut dijadwalkan dimulai dengan gladi pada pukul 07.30 WITA. Seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir secara langsung. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
Peserta juga diminta sudah berada di lokasi paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.
Ketentuan itu tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor BKPSDM.870/265/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada masing-masing PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si., melalui surat tersebut menegaskan bahwa penyerahan SK merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.
Penyerahan SK ini menjadi tahapan administratif penting bagi para PPPK Paruh Waktu setelah proses pengangkatan ditetapkan melalui keputusan Bupati Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














