Scroll untuk baca artikel

SK PPPK Paruh Waktu Malaka Diserahkan 23 Februari, Peserta Wajib Hadir

Avatar photo
×

SK PPPK Paruh Waktu Malaka Diserahkan 23 Februari, Peserta Wajib Hadir

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_103636 (1)
Foto: Pemkab Malaka melalui Sekda,Ferdinan Un Muti mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN PPPK untuk hadir tepat waktu, Kamis(19/2/2026)

 

Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka bersiap menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung Senin, 23 Februari 2026, di Halaman Kantor Bupati Malaka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Agenda tersebut dijadwalkan dimulai dengan gladi pada pukul 07.30 WITA. Seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir secara langsung. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga :  Restrukturisasi Birokrasi, Bupati SBS Tekankan Tiga Hal Penting Yang Harus Dijalankan Oleh ASN 

Peserta juga diminta sudah berada di lokasi paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai.

Ketentuan itu tercantum dalam surat pemberitahuan bernomor BKPSDM.870/265/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada masing-masing PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Tak Harus di Gedung Mewah, Bupati SBS dan Wabup HMS Tandatangan Dokumen di Bawah Pohon

Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut., M.Si., melalui surat tersebut menegaskan bahwa penyerahan SK merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Twitter Memiliki Saingan baru yaitu sebuah Platform yang dibuat oleh Meta

Penyerahan SK ini menjadi tahapan administratif penting bagi para PPPK Paruh Waktu setelah proses pengangkatan ditetapkan melalui keputusan Bupati Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung