Mereka mengingatkan bahwa Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
“Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi,” tulis KKJ NTT dan AJI Kupang dalam pernyataan tersebut.
Minta Media Beri Ruang Hak Jawab
KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media yang memberitakan persoalan tersebut melakukan verifikasi berlapis serta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada pihak-pihak yang diberitakan.
Mereka juga menyatakan bahwa hasil penelusuran mereka menunjukkan adanya dua kali transfer yang disebut sebagai pembayaran jasa pengacara dari Izhak Eduard Rihi kepada rekening Bildad Torino Mauridz Thonak.
Selain persoalan pemberitaan, KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
