KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

IMG_20260809_110849

Mereka mengingatkan bahwa Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

“Pemberitaan tendensius adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap etika profesi,” tulis KKJ NTT dan AJI Kupang dalam pernyataan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Minta Media Beri Ruang Hak Jawab

KKJ NTT dan AJI Kupang mendesak media yang memberitakan persoalan tersebut melakukan verifikasi berlapis serta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Mereka juga menyatakan bahwa hasil penelusuran mereka menunjukkan adanya dua kali transfer yang disebut sebagai pembayaran jasa pengacara dari Izhak Eduard Rihi kepada rekening Bildad Torino Mauridz Thonak.

Selain persoalan pemberitaan, KKJ NTT dan AJI Kupang mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan melalui jalur hukum pidana umum.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version