“Jangan gunakan narasi ‘pemberitaan tendensius’ sebagai dalih untuk melakukan pembungkaman pers. Sebaliknya, dorong ekosistem media yang sehat melalui regulasi platform yang adil dan transparan,” demikian salah satu rekomendasi dalam pernyataan tersebut.
KKJ NTT dan AJI Kupang juga mengajak pers di NTT untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan berpegang pada fakta, data, dan etika jurnalistik.
Mereka menegaskan, pers yang kuat adalah pers yang dipercaya masyarakat karena bekerja secara jujur, berimbang, dan bertanggung jawab. ***
Catatan: Pernyataan KKJ NTT dan AJI Kupang merupakan posisi dari kedua organisasi tersebut. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, pihak Bildad Torino Mauridz Thonak, Izhak Eduard Rihi, media yang diberitakan, serta pihak kepolisian atau Dewan Pers perlu dikonfirmasi mengenai pokok persoalan dan proses yang sedang berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
