Ia menambahkan, apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama belum mampu menangani kasus tersebut secara maksimal, pasien harus segera dirujuk ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan lanjutan.
“Jika belum bisa ditangani secara tuntas di puskesmas atau klinik, maka harus segera dirujuk ke rumah sakit,”pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













