“Dari hasil klarifikasi itu, seluruh pihak menyepakati bahwa Penjabat Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan hak-hak aparatur desa lama dan mantan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku, “ungkapnya.
Sementara Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain Agustinus mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah direalisasikan melalui pembayaran hak-hak aparatur desa lama dan mantan Kepala Desa pada November 2025.
“Kesepakatan itu tidak berhenti di atas kertas, tetapi langsung ditindaklanjuti. Pembayaran hak aparatur desa lama dan mantan Kepala Desa telah dilakukan pada November 2025 dan dibuktikan secara administrasi,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses tindak lanjut telah terdokumentasi secara lengkap melalui bukti pembayaran dan dokumen administrasi resmi. Dengan demikian, menurut Inspektorat, substansi persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian telah diselesaikan.
Senada dengan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, mengatakan pihaknya terus memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












