“Kami selalu mengedepankan pembinaan dan penyelesaian administratif sesuai mekanisme. Semua tahapan klarifikasi sudah dilakukan dan disepakati bersama,” katanya.
Remigius juga mengingatkan pentingnya akurasi, verifikasi, dan konfirmasi dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama menyangkut isu-isu pemerintahan desa yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada data, dokumen, serta hasil klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru, ” tutupnya. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
