Inspektorat dan Dinas PMD Pastikan Persoalan Administrasi Desa Rabasa Haerain Tuntas, Seluruh Hak Aparatur Telah Dibayarkan

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260803_200625 (1)
Foto: Inspektorat dan Dinas PMD Malaka menyelesaikan persoalan di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Minggu(18/1/2026)

 

Timorpedia.com – Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan seluruh proses klarifikasi administrasi yang berkaitan dengan tata kelola Pemerintahan Desa Rabasa Haerain telah diselesaikan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki. Remi menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selalu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal yang profesional, objektif, dan berbasis fakta.

“Setiap persoalan yang muncul kami tangani melalui klarifikasi resmi dan kesepakatan bersama para pihak terkait. Prinsip kami jelas, bekerja sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).

Remi menuturkan, klarifikasi terkait Desa Rabasa Haerain telah dilakukan dalam pertemuan resmi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka. Pertemuan tersebut melibatkan Inspektorat, Dinas PMD, Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, mantan Kepala Desa, serta unsur pemerintahan desa lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version