Timorpedia.com – Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan seluruh proses klarifikasi administrasi yang berkaitan dengan tata kelola Pemerintahan Desa Rabasa Haerain telah diselesaikan secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki. Remi menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selalu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal yang profesional, objektif, dan berbasis fakta.
“Setiap persoalan yang muncul kami tangani melalui klarifikasi resmi dan kesepakatan bersama para pihak terkait. Prinsip kami jelas, bekerja sesuai prosedur dan menjunjung tinggi integritas,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Minggu (18/1/2026).
Remi menuturkan, klarifikasi terkait Desa Rabasa Haerain telah dilakukan dalam pertemuan resmi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka. Pertemuan tersebut melibatkan Inspektorat, Dinas PMD, Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, mantan Kepala Desa, serta unsur pemerintahan desa lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
