Vinsesius menilai proses yang ditempuh tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas keputusan kepala desa.
Menurutnya, pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris desa dan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar.
“Harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Kaur Perencanaan Desa BoEn, Acon Metkono. Ia mengaku tidak pernah menerima teguran ataupun pemberitahuan sebelumnya.
“Kami selalu bekerja sesuai tupoksi. Tetapi tiba-tiba, tanpa hujan dan angin, kepala desa mencopot stafnya,” katanya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria, membenarkan telah menerima informasi mengenai pencopotan tiga perangkat desa tersebut. Pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari semua pihak untuk mengetahui apakah proses yang ditempuh telah sesuai ketentuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
