Remigius menegaskan bahwa pergantian perangkat desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak kepala desa. Terdapat mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk tahapan administratif yang melibatkan Camat sebelum keputusan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada aturan dan tahapan yang wajib dilalui sebelum dilakukan pergantian perangkat desa,” tegasnya.
Kasus ini kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kecamatan Rinhat, pencopotan ketiga perangkat desa diduga berkaitan dengan perbedaan pilihan politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malaka 2024.
Sumber di tingkat kecamatan menyebutkan ketiga perangkat desa tersebut dikenal memberikan dukungan kepada pasangan Stefanus Bria Seran–Henri Melki Simu (SBS–HMS), sedangkan Kepala Desa BoEn dikabarkan mendukung pasangan calon lain yang akhirnya tidak memenangkan kontestasi.
Meski demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga berita ini disusun belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa BoEn, Viktor Nasi Ato. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
