Scroll untuk baca artikel

Gedung Kantor Bupati Malaka Dilanjutkan pada Tahun Ketiga, SBS Prioritaskan Kebutuhan Dasar Rakyat

Avatar photo
×

Gedung Kantor Bupati Malaka Dilanjutkan pada Tahun Ketiga, SBS Prioritaskan Kebutuhan Dasar Rakyat

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260806_104504 (1)
Foto: Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran saat memberikan sambutan dalam acara syukur satu tahun memimpin Kabupaten Malaka, Jumat, (20/2/2026) di Taman Eden, Pantai Motadikin, Kabupaten Malaka

 

Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka akan dilanjutkan pada tahun ketiga masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran–Henri Melki Simu (SBS–HMS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Penegasan itu disampaikan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dalam acara Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan SBS–HMS yang digelar di Taman Eden, Pantai Motadikin, Kabupaten Malaka, Jumat (20/2/2026) malam.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua DPRD Malaka Kompak Terima Opini WTP, ABS: Prestasi ini Harus Dijaga Bersama

SBS mengatakan, tahun pertama dan kedua pemerintahan SBS–HMS diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Pemerintah, kata dia, memprioritaskan sektor yang langsung berkaitan dengan kehidupan masyarakat, terutama pertanian, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Akan Tetapkan Hari Kerja ASN

“Pada tahun pertama dan kedua, perhatian kita harus difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Pembangunan kantor akan kita lanjutkan pada tahun ketiga hingga selesai,”ujarnya.

Bangunan Utama Sudah Berdiri

Baca Juga :  Agustinus Nahak Dorong Solusi Permanen Banjir Motaulun, Soroti Pengelolaan Air Lintas Wilayah

Menurut SBS, secara fisik bangunan utama Gedung Kantor Bupati Malaka telah berdiri. Namun, gedung tersebut masih membutuhkan sejumlah infrastruktur pendukung agar dapat difungsikan secara optimal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung