Timorpedia.com- Bupati Malaka Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS menegaskan, untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara(ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K)dibayar tepat waktu dan Tambahan Penghasilan Pegawai(TPP) dibayar setiap bulan.
“Saya minta pembayaran gaji pegawai dibayar tepat waktu dan diikuti TPP setiap bulan. Jangan ada yang ditunda berbulan-bulan lagi, ” tegas SBS disambut tepuk tangan dan senyum sumringah dari para ASN dan P3K saat mengikuti apel bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah,ASN dan P3K, pada Senin,(10/3/2025) di lapangan upacara Kantor Bupati Malaka.
SBS menegaskan, untuk gaji pegawai paling lambat dibayar tanggal 5 setiap bulan,tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan uang makan dibayar tanggal 15 setiap bulan.
“Hal ini saya lakukan karena saya mendengar bahwa gaji pegawai sering masuk terlambat di rekening. Selain itu,kerja sampai jam 5 sore tapi uang makannya tidak ada. Oleh karena itu,saya minta gaji pegawai harus dibayar tepat waktu,tepat jumlah dan tepat sasaran dan jangan ada yang ditunda-tunda lagi , ” tegasnya.














