Timorpedia.com- Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur,Melkiades Laka Lena,DPRD Kabupaten Belu dan DPRD Kabupaten Malaka mengambil langkah strategis untuk mendorong terwujudnya kawasan Free Trade Zone atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah perbatasan RI–RDTL.
Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Gedung DPRD Malaka, Rabu(6/5/2026) Kedua lembaga legislatif tersebut membahas enam poin penting sebagai bagian dari upaya percepatan pembentukan kawasan perdagangan bebas di wilayah perbatasan Nusa Tenggara Timur dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).Pembahasan tersebut dinilai penting karena kawasan perbatasan memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun enam poin penting yang disepakati DPRD Belu dan Malaka yakni:
1. Pembentukan Sekretariat Bersama DPRD dari 3-6 Kabupaten.DPRD Belu dan Malaka mendorong pembentukan sekretariat bersama yang melibatkan tiga hingga enam kabupaten di wilayah perbatasan dan kawasan penyangga. Sekretariat bersama tersebut nantinya menjadi pusat koordinasi dalam memperjuangkan pembentukan Free Trade Zone di wilayah RI-RDTL.




