Pemerintah desa juga didorong menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) atau Surat Edaran mengenai Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHP baru.
Langkah lainnya menyasar aktivitas remaja dan pemuda pada malam hari. Dalam pertemuan itu disepakati perlunya pembatasan aktivitas berkumpul atau nongkrong di pinggir jalan hingga larut malam yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Bagi mereka yang melanggar, pendekatan yang ditempuh tidak semata-mata bersifat represif. Polsek Malaka Barat akan mengedepankan pembinaan agar para remaja dan pemuda memahami konsekuensi dari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Pendekatan Agama untuk Pembinaan Pemuda
Pendekatan sosial dan spiritual juga menjadi bagian dari strategi yang disepakati.
Remaja dan pemuda yang dinilai kerap melakukan pelanggaran hukum akan mendapatkan pendampingan melalui pendekatan keagamaan dengan melibatkan Pastor Paroki Besikama dan Pendeta GMIT Maktihan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














