Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson

 

Ketua Tim Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado yang merupakan kuasa hukum Abdul Haris Abu Bakar(istimewa)

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Timorpedia. com- Kuasa hukum Abdul Haris Abu Bakar meminta Polres Ende segera usut tuntas kasus tindak pidana penadahan mobil suzuki ertiga milik kliennya. Hal ini disampaikan oleh Meridian Dewanta melalui press release yang diterima media ini, Rabu(26/11/2025)

Baca Juga :  Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Meridian Dewanta yang merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)Wilayah NTT menuturkan, Abdul Haris Abu Bakar adalah seorang nelayan di Kabupaten Ende, yang pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 Wita dengan kode kupon :7530092000393 dan Nomor Rekeningnya : 7530001006677532, terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

“Setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, Klien kami pun pulang membawa Mobil Suzuki Ertiga yang dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB tersebut yang dikendarai oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende, “tutur Meridian.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK