KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

IMG_20260809_110849

 

Timorpedia.Com- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang meminta media massa mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan terkait dugaan persoalan hukum yang melibatkan advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

 

Pernyataan tersebut disampaikan KKJ NTT dan AJI Kupang melalui pernyataan sikap bertajuk “Stop Pembodohan Publik! Tolak Jurnalisme Sampah dan Pemberitaan Pembunuhan Karakter” yang diterbitkan di Kupang, 6 Agustus 2026.

KKJ NTT dan AJI Kupang menyatakan sikap tersebut setelah mencermati perkembangan kasus yang tengah diproses, baik melalui laporan ke Dewan Pers maupun laporan di kepolisian.

Dalam pernyataannya, kedua organisasi tersebut menyebut perlu adanya klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang beredar terkait perkara tersebut.

KKJ NTT dan AJI Kupang mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, terdapat bukti transfer yang disebut berkaitan dengan pembayaran jasa hukum dari Izhak Eduard Rihi kepada Bildad Torino Mauridz Thonak.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version