Selanjutnya,istri almarhum Vincensius Bata Budo menyerahkan BPKB Mobil Suzuki Ertiga tersebut kepada klien kami, dan klien kami pun kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dialaminya itu ke Polres Ende, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024.
Di dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/121/VII/2024/Res.Ende tanggal 18 Juli 2024 itu tertera sebagai terlapornya adalah Vincensius Bata Budo, dan karena dia telah meninggal dunia, maka proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap dirinya menjadi gugur atau hapus.
“Namun terungkap bahwa sebelum meninggal dunia dia telah bertransaksi dengan Marthen Ludji Haba pada tanggal 24 Desember 2021 terkait Mobil Suzuki Ertiga milik Klien kami tersebut, ” ungkapnya.
Meridian mendaraskan, kalaupun Marthen Ludji Haba mengklaim bahwa dia membeli Mobil Suzuki Ertiga milik klien kami itu dari Vincensius Bata Budo, maka terdapat perbuatan di luar kewajaran.
