“Sebab apapun dalih dan argumentasinya, kami meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai mobil Suzuki Ertiga milik klien kami itu, untuk segera mengembalikannya kepada klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya.
Oleh karena Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki EErtiga milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami, maka hari ini Rabu 26 November 2025 kami minta dengan tegas agar Polres Ende segera memproses setuntas-tuntasnya laporan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang telah Klien kami laporkan di Polres Ende pada tanggal 26 Juni 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.
Pasal 480 KUHP berbunyi :
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000(Sembilan Ratus Ribu) :
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
