Timorpedia. com – Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun mulai menerapkan ketentuan terbaru dari BPJS Kesehatan terkait pelayanan pasien kontrol. Sejak 1 Juni 2026, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol rutin diwajibkan datang tepat pada tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Pasien yang datang lebih awal tidak dapat dilayani.
Direktris RSUPP Betun, dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua, mengatakan aturan tersebut merupakan kebijakan BPJS Kesehatan yang harus dipatuhi seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, termasuk RSUPP Betun.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perubahan aturan tersebut sehingga rumah sakit perlu melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pasien datang berobat.
“Per 1 Juni 2026, pasien BPJS yang memiliki jadwal kontrol wajib datang sesuai tanggal yang tertera pada surat kontrol. Jika datang lebih cepat dari jadwal, maka pelayanan kontrol tidak dapat diberikan karena harus mengikuti ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku,” kata dr. Oktelin kepada media ini, Rabu (10/6/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
