Ia menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk membangun sistem pelayanan yang lebih tertib, terukur, dan sesuai kapasitas pelayanan rumah sakit. Dengan kedatangan pasien yang mengikuti jadwal, antrean dapat diatur lebih baik sehingga waktu tunggu pasien menjadi lebih terkendali.
Selain itu, pengaturan jadwal kontrol juga diharapkan dapat menghindari penumpukan pasien pada hari-hari tertentu yang selama ini kerap terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan.
Meski pasien tidak diperkenankan datang lebih awal, RSUPP Betun tetap memberikan kesempatan bagi pasien yang terlambat menjalani kontrol. Namun, pasien diwajibkan melakukan reservasi secara daring atau online satu hari sebelum datang ke rumah sakit.
“Pasien yang melewati jadwal kontrol masih bisa mendapatkan pelayanan, tetapi harus melakukan reservasi online H-1 sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dr. Oktelin menegaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pasien kontrol rutin dan tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan. Dalam situasi darurat, masyarakat tetap dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk memperoleh penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
