“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Malaka segera turun memeriksa Kepala Desa BoEn. Hak masyarakat tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Jika benar ada pemotongan BLT dan tunjangan, ini merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Adam kepada wartawan, Minggu(8/2/2026) via pesan whatsapp.
Ia menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan hak penerima manfaat yang tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Demikian pula tunjangan bagi perangkat desa, anggota BPD, kader kesehatan, tenaga kesehatan, maupun guru PAUD yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Pemotongan BLT dan tunjangan jelas bertentangan dengan regulasi. Bila terbukti, hal ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Desakan serupa juga mengemuka dari masyarakat Desa BoEn. Sejumlah penerima BLT dan tunjangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hak yang mereka terima dipotong sebelum diserahkan kepada mereka.
“Kalau memang diperlukan, kami siap membuat laporan resmi agar persoalan ini dapat ditelusuri secara hukum dan administrasi,” ujar salah seorang warga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














