Meski demikian, pengakuan adanya kesepakatan tersebut belum serta-merta mengakhiri polemik. Dalam tata kelola keuangan desa, setiap penyaluran BLT maupun pembayaran hak aparatur desa pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, validitas kesepakatan yang dijadikan dasar pemotongan, termasuk kesesuaiannya dengan regulasi, menjadi aspek yang perlu diuji melalui pemeriksaan aparat pengawas pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













