Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya dugaan tersebut dari wartawan. Ia menegaskan bahwa pemotongan BLT maupun tunjangan oleh kepala desa tidak dibenarkan.
“Pemotongan BLT maupun tunjangan oleh kepala desa tidak diperbolehkan karena melanggar aturan. Kalau benar terjadi, harus segera dilaporkan agar dapat ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Remigius.
Di sisi lain, Kepala Desa BoEn, Viktor Nasi Ato, membenarkan adanya pemotongan terhadap BLT dan berbagai tunjangan yang menjadi sorotan masyarakat. Namun, ia membantah tindakan tersebut dilakukan secara sepihak.
Menurut Viktor, pemotongan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pihak yang terkait dan telah dituangkan dalam berita acara. Ia juga mengklaim proses tersebut didokumentasikan dalam bentuk rekaman video.
“Pemotongan itu dilakukan karena ada kesepakatan bersama yang tertuang di dalam berita acara kesepakatan. Proses pemotongan juga didokumentasikan dan ada di dalam video. Kalau mau, silakan bertemu, saya akan tunjukkan video dan surat kesepakatan bersama tersebut,” kata Viktor kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














