Pencopotan Tiga Perangkat Desa BoEn Disorot, Diduga Langgar Mekanisme dan Diwarnai Aroma Politik

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260805_074537 (1)
Foto: Sekretaris Desa BoEn, Kecamatan Rinhat,Vinsensius Lominape dan Kaur Perencanaan,Acon Metkono dicopot secara sepihak oleh Kepala Desa BoEn, Viktor Nasi Atok, Minggu(8/2/2026) ist.

Vinsesius menilai proses yang ditempuh tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas keputusan kepala desa.

Menurutnya, pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris desa dan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan pelanggaran administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan Kaur Perencanaan Desa BoEn, Acon Metkono. Ia mengaku tidak pernah menerima teguran ataupun pemberitahuan sebelumnya.

“Kami selalu bekerja sesuai tupoksi. Tetapi tiba-tiba, tanpa hujan dan angin, kepala desa mencopot stafnya,” katanya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius Bria, membenarkan telah menerima informasi mengenai pencopotan tiga perangkat desa tersebut. Pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari semua pihak untuk mengetahui apakah proses yang ditempuh telah sesuai ketentuan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version