Ia juga menegaskan bahwa pada saat pembagian BLT maupun tunjangan tidak ada tindakan pemaksaan terhadap para penerima.
“Kalau memang ada yang melapor, tahan mereka di situ dan saya segera datang untuk memberikan uang mereka,” ujarnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan kesaksian sejumlah warga yang mengaku menyetujui pemotongan karena takut dicoret dari daftar penerima bantuan.
PMD: Pemotongan Tidak Dibenarkan
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remi Bria, menegaskan bahwa pemotongan BLT maupun tunjangan aparat desa tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurut Remi, BLT merupakan bantuan sosial yang harus diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sedangkan tunjangan aparatur desa merupakan hak yang tidak boleh dikurangi untuk kepentingan lain.
“BLT dan hak aparat desa tidak boleh dipotong karena bertentangan dengan aturan dan tujuan peruntukannya,” tegas Remi.
Ia memastikan Dinas PMD akan menelusuri informasi tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
