Scroll untuk baca artikel
Daerah

Serahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Bupati SBS: Jaga Kepercayaan Ini Dengan Baik

Avatar photo
×

Serahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Bupati SBS: Jaga Kepercayaan Ini Dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson
Foto: Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati, Henri Melki Simu(SBS-HMS)  Deken Malaka, Pater Hironimus Moensaku, SVD, pimpinan DPRD dan anggotanya pose bersama 791 PPPK Paruh Waktu, Senin(23/2/2026) di depan halaman Kantor Bupati Malaka

Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 791 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu dengan masa kerja satu tahun terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai 30 November 2026.
Prosesi penyerahan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu berlangsung di depan halaman Kantor Bupati Malaka, Senin(23/2/2026)

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Malaka Bangun Puskesmas Standar Nasional di Alkani-Wewiku 

Dalam sambutannya Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS mengutarakan bahwa,perjalanan hidup manusia itu ibarat seperti matahari terbit di sebelah timur dan terbenam di sebelah barat.Kadang-kadang matahari terik pada jam 12 siang, kadang-kadang ada hujan yang begitu lebat bahkan ada hujan disertai dengan banjir.

Baca Juga :  Baru Tiga Bulan Nahkodai Malaka,SBS-HMS Sudah Lakukan Gebrakan Konstruktif