Scroll untuk baca artikel
Daerah

Serahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Bupati SBS: Jaga Kepercayaan Ini Dengan Baik

Avatar photo
×

Serahkan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu, Bupati SBS: Jaga Kepercayaan Ini Dengan Baik

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson
Foto: Bupati Malaka Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati, Henri Melki Simu(SBS-HMS)  Deken Malaka, Pater Hironimus Moensaku, SVD, pimpinan DPRD dan anggotanya pose bersama 791 PPPK Paruh Waktu, Senin(23/2/2026) di depan halaman Kantor Bupati Malaka

Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 791 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu dengan masa kerja satu tahun terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai 30 November 2026.
Prosesi penyerahan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu berlangsung di depan halaman Kantor Bupati Malaka, Senin(23/2/2026)

Baca Juga :  Progres Pembangunan Jembatan Gantung Numbei Capai 53 Persen

Dalam sambutannya Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS mengutarakan bahwa,perjalanan hidup manusia itu ibarat seperti matahari terbit di sebelah timur dan terbenam di sebelah barat.Kadang-kadang matahari terik pada jam 12 siang, kadang-kadang ada hujan yang begitu lebat bahkan ada hujan disertai dengan banjir.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Malaka Bangun Puskesmas Standar Nasional di Alkani-Wewiku