
Timorpedia.com- Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 791 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu dengan masa kerja satu tahun terhitung mulai 1 Desember 2025 sampai 30 November 2026.
Prosesi penyerahan SK untuk 791 PPPK Paruh Waktu berlangsung di depan halaman Kantor Bupati Malaka, Senin(23/2/2026)
Dalam sambutannya Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran atau kerap disapa SBS mengutarakan bahwa,perjalanan hidup manusia itu ibarat seperti matahari terbit di sebelah timur dan terbenam di sebelah barat.Kadang-kadang matahari terik pada jam 12 siang, kadang-kadang ada hujan yang begitu lebat bahkan ada hujan disertai dengan banjir.













