Scroll untuk baca artikel

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

“Sebab apapun dalih dan argumentasinya, kami meminta dengan tegas agar Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai mobil Suzuki Ertiga milik klien kami itu, untuk segera mengembalikannya kepada klien kami tanpa syarat apapun dan dalam keadaan baik adanya.

Oleh karena Marthen Ludji Haba dan/atau siapapun oknum-oknum yang menguasai Mobil Suzuki EErtiga milik Klien kami itu tidak segera mengembalikannya kepada Klien kami, maka hari ini Rabu 26 November 2025 kami minta dengan tegas agar Polres Ende segera memproses setuntas-tuntasnya laporan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, yang telah Klien kami laporkan di Polres Ende pada tanggal 26 Juni 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VI/2025/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Pasal 480 KUHP berbunyi :

Baca Juga :  Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000(Sembilan Ratus Ribu) :

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

Baca Juga :  KKJ NTT-AJI Kupang: Pemberitaan Harus Berdasarkan Fakta, Data dan Etika

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung