Inspektorat dan Dinas PMD Pastikan Persoalan Administrasi Desa Rabasa Haerain Tuntas, Seluruh Hak Aparatur Telah Dibayarkan

Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson
Screenshot_20260803_200625 (1)
Foto: Inspektorat dan Dinas PMD Malaka menyelesaikan persoalan di Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Minggu(18/1/2026)

“Dari hasil klarifikasi itu, seluruh pihak menyepakati bahwa Penjabat Kepala Desa berkewajiban menyelesaikan hak-hak aparatur desa lama dan mantan Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku, “ungkapnya.

Sementara Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain Agustinus mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah direalisasikan melalui pembayaran hak-hak aparatur desa lama dan mantan Kepala Desa pada November 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

“Kesepakatan itu tidak berhenti di atas kertas, tetapi langsung ditindaklanjuti. Pembayaran hak aparatur desa lama dan mantan Kepala Desa telah dilakukan pada November 2025 dan dibuktikan secara administrasi,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh proses tindak lanjut telah terdokumentasi secara lengkap melalui bukti pembayaran dan dokumen administrasi resmi. Dengan demikian, menurut Inspektorat, substansi persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian telah diselesaikan.

Senada dengan itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, mengatakan pihaknya terus memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan terhadap pemerintah desa agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai regulasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung

Exit mobile version