Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson
IMG-20260502-WA0012
Foto: Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH(Istimewa)

Menurut Fransisco Bernando Bessi, total uang yang diserahkan Roni kepada Ridwan Sujana Angsar mencapai sekitar Rp140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan Sujana Angsar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Selanjutnya, pembayaran kedua senilai Rp50 juta dilakukan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa uang yang diterimanya hanya Rp40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut dan dari komunikasi itu, diketahui bahwa Rp10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Fransisco Bernando Bessi juga mengungkap bahwa Ridwan Sujana Angsar kembali meminta uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.

Menurut Fransisco Bernando Bessi, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya