Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. pasti sangat paham tentang Surat Edaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor : B/345/III/2005/Bareskrim tanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, yang ditandatangani oleh Direktur III Pidana Korupsi dan White Collar Crime, Brigjend Indarto, yang menginstruksikan Kapolda seluruh Indonesia agar kasus korupsi yang ditangani Polri, Kejaksaan dan KPK selalu diprioritaskan penanganannya, daripada kasus pencemaran nama baik.
Surat Edaran Bareskrim Polri itu harus jadi rujukan yang sungguh-sungguh dilaksanakan, mengingat betapa besarnya peran serta masyarakat untuk mengungkap dan melaporkan perilaku korup dari para oknum aparat penegak hukum, namun mereka terintimidasi oleh teror akibat dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan pengungkapan sebuah skandal.
Pasal yang digunakan oleh Gusty Pisdon untuk mengkriminalkan Advokat Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT adalah Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang pada ayat (3) berbunyi : “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”


