Soal dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs yang diungkapkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi itu, adalah didasarkan pada pengakuan terdakwa Roni yang semuanya terekam, dan rekaman suara pengakuan terdakwa Roni tersebut telah diberikan kepada Tim Kuasa Hukum sejak tanggal 20 Juli 2025, serta telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan pada tanggal 21 April 2026.
Advokat Fransisko Bernando Bessi bisa disebut beritikad buruk dalam menjalankan tugas profesinya dan dapat dipidana dengan pasal Pencemaran Nama Baik, kecuali jika apa yang diungkapkan dalam Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs adalah hanya karangan perkataan bohongnya saja atau hal itu diperolehnya dengan cara mengarahkan terdakwa Roni untuk memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang memutarbalikan fakta.
Oleh karena segenap pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi didasarkan pada hasil ungkapan yang jujur dan berani dari terdakwa Roni, maka sangat mengherankan bagi publik jika Gusty Pisdon hanya melaporkan Fransisco Bernando Bessi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT, sementara Roni selaku pemilik dan pengungkap fakta utama justru tidak ikut dilaporkan, padahal terdakwa Roni secara tersendiri juga menyampaikan Pledoi yang isinya sama dan sebangun dengan apa yang disampaikan oleh Fransisco Bernando Bessi soal dugaan pemerasan oleh para oknum jaksa itu.










