Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson
IMG-20260502-WA0012
Foto: Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH(Istimewa)

Soal dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs yang diungkapkan oleh Advokat Fransisco Bernando Bessi itu, adalah didasarkan pada pengakuan terdakwa Roni yang semuanya terekam, dan rekaman suara pengakuan terdakwa Roni tersebut telah diberikan kepada Tim Kuasa Hukum sejak tanggal 20 Juli 2025, serta telah dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan pada tanggal 21 April 2026.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Advokat Fransisko Bernando Bessi bisa disebut beritikad buruk dalam menjalankan tugas profesinya dan dapat dipidana dengan pasal Pencemaran Nama Baik, kecuali jika apa yang diungkapkan dalam Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs adalah hanya karangan perkataan bohongnya saja atau hal itu diperolehnya dengan cara mengarahkan terdakwa Roni untuk memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang memutarbalikan fakta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Oleh karena segenap pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi didasarkan pada hasil ungkapan yang jujur dan berani dari terdakwa Roni, maka sangat mengherankan bagi publik jika Gusty Pisdon hanya melaporkan Fransisco Bernando Bessi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik di Polda NTT, sementara Roni selaku pemilik dan pengungkap fakta utama justru tidak ikut dilaporkan, padahal terdakwa Roni secara tersendiri juga menyampaikan Pledoi yang isinya sama dan sebangun dengan apa yang disampaikan oleh Fransisco Bernando Bessi soal dugaan pemerasan oleh para oknum jaksa itu.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Minta Ketua DPRD dan Kapolres TTU Bertindak Tegas, Kasus Dokter Icha Jangan Berhenti di Wacana