Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan Sujana Angsar yang disaksikan oleh sopir pribadi Roni atas nama Lucky.
Selain Ridwan Sujana Angsar dan Benfrid Foeh, dalam Sidang Pledoi itu juga disebut nama jaksa lain, yaitu Noven Bulan yang bertugas di bidang intelijen Kejati NTT yang diduga meminta uang Rp175 juta. Dari jumlah itu, Rp25 juta disebut digunakan untuk membayar saksi ahli dari Politeknik.
Fransisco Bernando Bessi juga menyatakan ada uang Rp500 juta yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hendro Ndolu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pemberian pertama sebesar Rp200 juta, dan pemberian kedua adalah Rp300 juta.
Pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dalam Sidang Pledoinya tentang dugaan pemerasan oleh jaksa Ridwan Sujana Angsar cs tersebut, tentu saja tidak bisa dikriminalkan dengan pasal pencemaran nama baik, sebab hal itu dilakukannya demi membela kepentingan Kliennya dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap Kode Etik Advokat Indonesia, mengedepankan tehnik advokasi hukum yang objektif, profesional, jujur, serta didedikasikan untuk memperjuangkan tegaknya prinsip-prinsip hukum dan keadilan agar tidak dikotori oleh perilaku korup para oknum jaksa.










