Scroll untuk baca artikel
Hukum Kriminal

Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Dado Sarankan Advokat Fransisco Bernando Bessi Laporkan Kejari Medan Ridwan Angsar ke KPK

Sebarkan artikel ini
Reporter: Wilfridus Wedi |  Editor: Ewilson
IMG-20260502-WA0012
Foto: Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado, SH(Istimewa)

Merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ayat (3) tersebut maka pernyataan-pernyataan Advokat Fransisco Bernando Bessi dan Kliennya Roni dalam Nota Pembelaannya adalah pernyataan yang tidak bisa dipidanakan sebab itu dilakukan untuk membela diri dan kehormatan serta demi kepentingan umum, yang dengan sangat terpaksa harus diungkapkan sebab terdakwa Roni selama ini sudah keluar uang ratusan juta rupiah kepada para oknum jaksa dan dijanjikan kasus korupsinya tidak akan dinaikkan, namun justru kasusnya naik serta kini dia harus jadi pesakitan terpenjara.

Baca Juga :  Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Pada pokoknya terkait dengan laporan pidana Pencemaran Nama Baik oleh Gusty Pisdon dan kuasa hukumnya terhadap Advokat Fransisco Bernando Bessi di Polda NTT, maka kami patut mempertegas bahwa Advokat Fransisco Bernando Bessi tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XI/2013.***

Baca Juga :  Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya