“Dan istri almarhum Vincensius Bata Budo mengaku baru mengetahui bahwa mobil itu telah digadai almarhum suaminya, setelah dia menerima telepon dari pihak pemilik Gudang 10 yang beralamat di Boanawa atas nama Semen Tonasa, yang meminta jika pihak Bank BRI Unit Paupire Ende melakukan penghapusan atau pemutihan agar mengembalikan BPKB Mobil Suzuki Ertiga itu kepada penjaga Gudang 10 / Semen Tonasa karena mereka adalah pemiliknya, “tuturnya.
Mendengar kata-kata dari pihak pemilik Gudang 10 / Semen Tonasa tersebut, istri almarhum Vincensius Bata Bodu membantah dan mengatakan bahwa Mobil Suzuki ERTIGA itu milik Klien kami dan bukan milik almarhum suaminya, sehingga dia berjanji akan mengembalikan BPKB mobil itu kepada klien kami.
“Beberapa hari kemudian pihak BRI Unit Paupire Ende menyerahkan kembali BPKB Mobil Suzuki Ertiga itu kepada istri almarhum Vincensius Bata Budo, namun di dalamnya tertera atas nama Marthen Ludji Haba (penjaga Gudang Semen Tonasa) yang bertempat tinggal di Jalan Ahmad Yani – Puunaka RT.004/002, Kelurahan Tetandara – Kecamatan Ende Selatan, sebagai pemiliknya, “tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














