Lanjutnya, tiga bulan kemudian sama sekali tidak ada kabar sehingga klien kamu pun menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya tersebut, namun Vincensius Bata Budo hanya bisa berjanji akan mencicil jika uang sudah cair.
“Waktu terus bergulir hingga hitungan tahun, klien kami beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp 150.000.000(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli, namun Vincensius Bata Budo bersumpah tetap akan membelinya dengan cara mencicil. Dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia, “terang Meridian Dewanta yang merupakan kuasa hukum dari Abdul Haris Abu Bakar.
Usai pemakaman kata Meridian, klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo, dan disaat itu barulah istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki Ertiga milik klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














