Scroll untuk baca artikel

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

Lanjutnya, tiga bulan kemudian sama sekali tidak ada kabar sehingga klien kamu pun menelpon Vincensius Bata Budo guna meminta uang penjualan mobil miliknya tersebut, namun Vincensius Bata Budo hanya bisa berjanji akan mencicil jika uang sudah cair.

“Waktu terus bergulir hingga hitungan tahun, klien kami beberapa kali bersama keluarganya mendatangi kediaman Vincensius Bata Budo untuk menagih uang penjualan mobil miliknya senilai Rp 150.000.000(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan juga meminta mobil itu dikembalikan jika memang tidak jadi dibeli, namun Vincensius Bata Budo bersumpah tetap akan membelinya dengan cara mencicil. Dua hari kemudian Vincensius Bata Budo meninggal dunia, “terang Meridian Dewanta yang merupakan kuasa hukum dari Abdul Haris Abu Bakar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Usai pemakaman kata Meridian, klien kami datang menemui istri almarhum Vincensius Bata Budo, dan disaat itu barulah istrinya menceritakan bahwa BPKB Mobil Suzuki Ertiga milik klien kami selama ini telah digadai oleh almarhum suaminya di BRI Unit Paupire Ende.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Minta Ketua DPRD dan Kapolres TTU Bertindak Tegas, Kasus Dokter Icha Jangan Berhenti di Wacana 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung