Scroll untuk baca artikel

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972 yang menyatakan bahwa :

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Tidak ada peraturan yang mengharuskan untuk lebih dahulu menuntut dan menghukum orang yang mencuri / menipu atau menggelapkan sebelum menuntut dan menghukum orang yang menadah.

Baca Juga :  Temui Wapres Gibran, PMKRI Kupang Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rumahsakit Pratama Wewiku dan Dana Seroja

Pemeriksaan tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu adanya keputusan mengenai tindak pidana yang menghasilkan barang–barang tadahan yang bersangkutan.

Dengan demikian Polres Ende tidak wajib mengusut kasus penipuan dan/atau penggelapan terlebih dahulu agar dugaan tindak pidana penadahan bisa disidik secara tuntas sampai peradilan, apalagi menurut kami sudah sangat terpenuhilah unsur-unsur tindak pidana penadahan atas Mobil Suzuki Ertiga milik klien kami tersebut.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Desak DPRD TTU Periksa Oknum Anggotanya

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung