Scroll untuk baca artikel

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Avatar photo
×

Meridian Dewanta Minta Polres Ende Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana Penadahan Mobil Suzuki Ertiga Milik Kliennya

Sebarkan artikel ini
Reporter : Wilfridus Wedi Editor: Ewilson

 

Ketua Tim Koordinator Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado yang merupakan kuasa hukum Abdul Haris Abu Bakar(istimewa)

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Timorpedia. com- Kuasa hukum Abdul Haris Abu Bakar meminta Polres Ende segera usut tuntas kasus tindak pidana penadahan mobil suzuki ertiga milik kliennya. Hal ini disampaikan oleh Meridian Dewanta melalui press release yang diterima media ini, Rabu(26/11/2025)

Baca Juga :  Temui Wapres Gibran, PMKRI Kupang Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Rumahsakit Pratama Wewiku dan Dana Seroja

Meridian Dewanta yang merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)Wilayah NTT menuturkan, Abdul Haris Abu Bakar adalah seorang nelayan di Kabupaten Ende, yang pada tanggal 13 Agustus 2021 pukul 13:52:11 Wita dengan kode kupon :7530092000393 dan Nomor Rekeningnya : 7530001006677532, terpilih sebagai pemenang undian Simpedes yang diadakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Potulando Ende, dengan hadiah utama berupa satu unit Mobil ERTIGA 1,5 MC DX MT Suzuki warna Putih Metalik.

Baca Juga :  Gabriel Goa: Anggota DPRD TTU Diduga Kangkangi Pemenuhan HAM Dokter Icha

“Setelah serah terima kunci dari pihak BRI Cabang Ende, Klien kami pun pulang membawa Mobil Suzuki Ertiga yang dalam keadaan belum ada STNK maupun BPKB tersebut yang dikendarai oleh anaknya bernama Anwar yang merupakan anggota TNI AD yang saat itu bertugas di Kodim 1602 Ende, “tutur Meridian.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Menteri HAM Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha, Desak DPRD TTU Periksa Oknum Anggotanya

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TimorMedia.COM

+ Gabung